Jangan sampai Pihak Asuransi Tolak Klaim Kamu – Nasabah yang Pengajuan Asuransi Harus dalam Keadaan Sehat
Membeli Asuransi adalah pilihan yang bijak untuk memproteksi finansial. Tapi gimana kalau Proteksi yang kita Punya malah tidak memberikan manfaat?. Nasabah harus dalam keadaan sehat jika ingin mengajukan Asuransi Kesehatan maupun Asuransi Jiwa.
Penting banget untuk kamu menemukan informasi yang sejelasnya mengenai manfaat, syarat dan ketentuan Produk Asuransi yang mau kamu beli.
Apa Manfaat Asuransi ?
- Pre-existing Condition (Sudah Terkena Risiko)
Jika Nasabah mengajukan klaim yang ternyata sudah terjadi sebelum Asuransi Aktif, hal ini masuk ke dalam pre-existing condition atau kondisi yang sudah ada sebelum memiliki asuransi. Biasanya perusahaan asuransi tidak bertanggung jawab untuk membayarkan Klaim tersebut dan mungkin menjadi yang dikecualikan. Pihak Asuransi hanya akan menanggung risiko yang terjadi terhadap tertanggung setelah memenuhi syarat ketentuan isi Polis. - Masa Tunggu
Hampir semua isi Polis Asuransi memiliki masa tunggu untuk manfaat tambahan. Mari kita ambil contoh, apabila seseorang mengajukan klaim atas penyakit kanker yang masih termasuk ke dalam masa tunggu 90 hari, maka Ia baru bisa mengajukan klaim tersebut jika masa tunggu 90 hari telah usai. Bila pengajuan klaim penyakit kanker dilakukan sebelum masa tunggu usai, maka klaimnya ditolak. Satu hal penting yang harus diketahui adalah klaim juga akan ditolak meskipun diajukan setelah masa tunggu usai apabila penyakit kanker tersebut berkaitan dengan pre-existing condition. - Pengecualian dan dikecualikan
Artinya Klaim tidak akan dibayarkan yang disebabkan, disengaja atau tidak disengaja untuk kondisi tertentu. Setiap perusahaan asuransi memiliki poin yang berbeda-beda. Adapun pengecualian ini bianya sangat Rasional untuk hal yang memang tidak wajar. Contoh, apabila seseorang mengajukan klaim cedera yang disebabkan oleh tindakan pidana atau kejahatan, maka pihak asuransi tidak berhak membayarkan klaim tersebut.
Sewajarnya Pihak Asuransi akan menelusuri setiap kejadian risiko sebelum keputusan Klaim ditolak atau disetujui, hal ini guna menghindari kecurangan dan memberikan keadilan seluruh nasabah tertanggung.
Tips: Pastikan kamu memahami Fungsi Asuransi. Katakan dengan jujur kondisi yang ditanyakan, Jangan membohongi atau berniat curang. Pastikan juga pilih manfaat asuransi sesuai besaran kemampuan dan kebutuhan kamu. Untuk lebih mudah, Kamu bisa mendapatkan Pemahaman dan Rencana Asuransi Kesehatan secara Gratis tanpa Salah Paham dengan mengisi formulir disini.
Jangan sampai Pihak Asuransi Tolak Klaim Kamu – Nasabah yang Pengajuan Asuransi Harus dalam Keadaan Sehat
Membeli Asuransi adalah pilihan yang bijak untuk memproteksi finansial. Tapi gimana kalau Proteksi yang kita Punya malah tidak memberikan manfaat?. Nasabah harus dalam keadaan sehat jika ingin mengajukan Asuransi Kesehatan maupun Asuransi Jiwa.
Penting banget untuk kamu menemukan informasi yang sejelasnya mengenai manfaat, syarat dan ketentuan Produk Asuransi yang mau kamu beli.
Apa Manfaat Asuransi ?
- Pre-existing Condition (Sudah Terkena Risiko)
Jika Nasabah mengajukan klaim yang ternyata sudah terjadi sebelum Asuransi Aktif, hal ini masuk ke dalam pre-existing condition atau kondisi yang sudah ada sebelum memiliki asuransi. Biasanya perusahaan asuransi tidak bertanggung jawab untuk membayarkan Klaim tersebut dan mungkin menjadi yang dikecualikan. Pihak Asuransi hanya akan menanggung risiko yang terjadi terhadap tertanggung setelah memenuhi syarat ketentuan isi Polis. - Masa Tunggu
Hampir semua isi Polis Asuransi memiliki masa tunggu untuk manfaat tambahan. Mari kita ambil contoh, apabila seseorang mengajukan klaim atas penyakit kanker yang masih termasuk ke dalam masa tunggu 90 hari, maka Ia baru bisa mengajukan klaim tersebut jika masa tunggu 90 hari telah usai. Bila pengajuan klaim penyakit kanker dilakukan sebelum masa tunggu usai, maka klaimnya ditolak. Satu hal penting yang harus diketahui adalah klaim juga akan ditolak meskipun diajukan setelah masa tunggu usai apabila penyakit kanker tersebut berkaitan dengan pre-existing condition. - Pengecualian dan dikecualikan
Artinya Klaim tidak akan dibayarkan yang disebabkan, disengaja atau tidak disengaja untuk kondisi tertentu. Setiap perusahaan asuransi memiliki poin yang berbeda-beda. Adapun pengecualian ini bianya sangat Rasional untuk hal yang memang tidak wajar. Contoh, apabila seseorang mengajukan klaim cedera yang disebabkan oleh tindakan pidana atau kejahatan, maka pihak asuransi tidak berhak membayarkan klaim tersebut.
Sewajarnya Pihak Asuransi akan menelusuri setiap kejadian risiko sebelum keputusan Klaim ditolak atau disetujui, hal ini guna menghindari kecurangan dan memberikan keadilan seluruh nasabah tertanggung.
Tips: Pastikan kamu memahami Fungsi Asuransi. Katakan dengan jujur kondisi yang ditanyakan, Jangan membohongi atau berniat curang. Pastikan juga pilih manfaat asuransi sesuai besaran kemampuan dan kebutuhan kamu. Untuk lebih mudah, Kamu bisa mendapatkan Pemahaman dan Rencana Asuransi Kesehatan secara Gratis tanpa Salah Paham dengan mengisi formulir disini.
Jangan sampai Pihak Asuransi Tolak Klaim Kamu – Nasabah yang Pengajuan Asuransi Harus dalam Keadaan Sehat
Membeli Asuransi adalah pilihan yang bijak untuk memproteksi finansial. Tapi gimana kalau Proteksi yang kita Punya malah tidak memberikan manfaat?. Nasabah harus dalam keadaan sehat jika ingin mengajukan Asuransi Kesehatan maupun Asuransi Jiwa.
Penting banget untuk kamu menemukan informasi yang sejelasnya mengenai manfaat, syarat dan ketentuan Produk Asuransi yang mau kamu beli.
Apa Manfaat Asuransi ?
1. Pre-existing Condition (Sudah Terkena Risiko)
Jika Nasabah mengajukan klaim yang ternyata sudah terjadi sebelum Asuransi Aktif, hal ini masuk ke dalam pre-existing condition atau kondisi yang sudah ada sebelum memiliki asuransi. Biasanya perusahaan asuransi tidak bertanggung jawab untuk membayarkan Klaim tersebut dan mungkin menjadi yang dikecualikan. Pihak Asuransi hanya akan menanggung risiko yang terjadi terhadap tertanggung setelah memenuhi syarat ketentuan isi Polis.
2. Masa Tunggu
Hampir semua isi Polis Asuransi memiliki masa tunggu untuk manfaat tambahan. Mari kita ambil contoh, apabila seseorang mengajukan klaim atas penyakit kanker yang masih termasuk ke dalam masa tunggu 90 hari, maka Ia baru bisa mengajukan klaim tersebut jika masa tunggu 90 hari telah usai. Bila pengajuan klaim penyakit kanker dilakukan sebelum masa tunggu usai, maka klaimnya ditolak. Satu hal penting yang harus diketahui adalah klaim juga akan ditolak meskipun diajukan setelah masa tunggu usai apabila penyakit kanker tersebut berkaitan dengan pre-existing condition.
3. Pengecualian dan dikecualikan
Artinya Klaim tidak akan dibayarkan yang disebabkan, disengaja atau tidak disengaja untuk kondisi tertentu. Setiap perusahaan asuransi memiliki poin yang berbeda-beda. Adapun pengecualian ini bianya sangat Rasional untuk hal yang memang tidak wajar. Contoh, apabila seseorang mengajukan klaim cedera yang disebabkan oleh tindakan pidana atau kejahatan, maka pihak asuransi tidak berhak membayarkan klaim tersebut.
Sewajarnya Pihak Asuransi akan menelusuri setiap kejadian risiko sebelum keputusan Klaim ditolak atau disetujui, hal ini guna menghindari kecurangan dan memberikan keadilan seluruh nasabah tertanggung.
Tips : Pastikan juga pilih manfaat asuransi sesuai besaran kemampuan dan kebutuhan kamu. Untuk lebih mudah, Kamu bisa mendapatkan Pemahaman dan Rencana Asuransi Kesehatan secara Gratis tanpa Salah Paham dengan mengisi formulir Disini